PT Bumi Resources Tbk (BUMI) merupakan salah satu dari
perusahaan grup Bakrie yang masuk dalam indeks saham LQ45. Sehingga, saham
tersebut dipastikan bisa ditransaksikan lewat marjin, karena saham tersebut
sangat aktif ditransaksikan oleh pelaku pasar (investor).
Setelah BUMI masuk ke indeks LQ45 dan saham marjin, menurut
Alpino, maka perusahaan sekuritas (broker) bisa dengan mudah menjual saham
tersebut, apalagi disaat perusahaan sekuritas mengalami jual paksa (force
sell).
"Artinya seandainya Anggota Bursa (AB)
memberikan financing, dia akan memilih saham aktif ditransaksikan. Kalau
terjadi force sell dengan gampang jual seandainya margin call,
nasabah tidak bisa top up harus jual sahamnya," papar Alpino.
Alpino melanjutkan, bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
telah melakukan revisi aturan transaksi marjin. Aturan ini baru bisa berjalan
di 6 Februari 2016. Dengan adanya aturan transaksi marjin yang baru, Alpino
menguraikan, jumlah daftar efek marjin menjadi 180-200 efek saham.
Hanya nasabah dari AB dengan Modal Kerja Bersih Disesuaikan
(MKBD) di atas Rp250 miliar yang bisa memanfaatkan transaksi saham marjin.
Sedangkan, bagi nasabah AB dengan MKBD di bawah Rp250 miliar, hanya bisa
menjalankan transaksi marjin di saham dalam indeks LQ45.
Alpino menambahkan, broker harus lebih jeli dalam memilih
saham yang bisa diitransaksikan secara marjin dan tak hanya mengikuti daftar
yang diberikan otoritas bursa.
"List Bursa hanya parameter yang disetujui Otoritas
Jasa Keuangan (OJk), tapi AB bisa pilih lebih ketat lagi. Karena AB punya
masing-masing persepsi," tutup Alpino.








0 komentar:
Posting Komentar