http://ompoker.info/?ref=br201608 - Johnny Sirait mengaku mendapatkan intervensi terkait pencabutan dokumen pengusaha kena pajak (PKP) PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia. Hal itu disampaikan Johnny ketika memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN) Tipikor) Jakarta.
Johnny merupakan kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam, Kalibata, Jakarta Selatan. Dia mengaku diintervensi oleh Muhammad Haniv yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus.
Dia mengaku mengalami intervensi saat Wahono Saputro (Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyelidikan Kanwil DJP Jakarta Khusus datang ke kantornya. Saat itu, menurut Johnny, Wahono membawa pesan dari Haniv agar PKP PT EKP dibatalkan.
"Wahono Saputro, Kabid Pemeriksaan di Kanwil dengan timnya ke kantor saya. Dia bilang staff saya dengan staff dia untuk rapat di satu ruang. Saya minta rapat saja di ruang rapat. lalu dia sampaikan ada pesan dari bos. Katanya Pak Wahono, (PKP) Eka Putra Ekspor ini dibatalkan saja" ujar Johnny dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Rata, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2017).
Namun Johnny tak kunjung mencabut PKP itu. Alhasil, Haniv pun memarahinya.
"Itu EKP kenapa belum dibatalkan?" sambung Johnny menirukan kata-kata Haniv kepada dirinya.
Untuk diketahui, pencabutan PKP itu akan mempermudah PT EKP menjalankan bisnisnya. Bila dikenakan PKP, PT EKP harus memperhitungkan kewajiban pajak dari kegiatan ekspor kacang metenya dari level petani dan pengepulnya dan ini membebani PT EKP karena harus mengeluarkan biaya lebih untuk menjalankan bisnisnya.
Dalam persidangan itu, selain Johnny, ada pula beberapa saksi yang dihadirkan yaitu pegawai Kantor Pajak KPP PMA Enam Soniman Budi Rahardjo, Siswanto, Konsultan Pajak PT EKP James Richard Budiman Hutagaol dan Kepala Bidang Keberatan dan Banding Kanwil DJP Jakarta Khusus Hilman Flobianto.
Dalam perkara korupsi ini, Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair (RRN) didakwa menyuap pejabat DJP DKI Khusus Handang Soekarno senilai USD 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar.
Ramapanicker atau Rajesh disebut menjanjikan Rp 6 miliar kepada Handang untuk memuluskan beberapa masalah pajak perusahaannya.
KPK menyebut PT Eka Prima (EKP) Ekspor Indonesia memiliki surat tagihan pajak (STP) sejak 2014 sampai 2015. Ada 2 komponen kewajiban pajak yang harus dibayarkan yaitu pajak penghasilan negara (PPN) dan komponen bunga dari keterlambatan pembayaran pajak.








Great article Thank you, Continued on this way
BalasHapusjudi online
situs judi online