Penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama atau yang sering kita
sebut Ahok mempertanyakan perbedaan sikap MUI Provinsi DKI Jakarta dengan MUI
pusat. MUI DKI lebih dulu memberi teguran terhadap Ahok sebelum sikap keagamaan
dikeluarkan MUI.
"Bukankah ini masalah daerah?
Urgensi mengeluarkan fatwa sementara 2 hari sebelumnya MUI daerah baru
mengeluarkan teguran," ujar salah satu anggota penasihat hukum Ahok dalam
sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta
Selatan, Selasa (31/1/2017).
Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin menyebut MUI daerah diberi kewenangan
mengeluarkan sikap, namun tidak boleh bertentangan dengan garis kebijakan MUI
pusat. Tim pengacara Ahok lantas mempertanyakan keluarnya surat teguran dari
MUI DKI dua hari sebelum sikap keagamaan MUI dikeluarkan MUI pusat pada 11
Oktober 2016.
"Ini sudah jadi isu nasional,
bukan hanya daerah, pertanyakan masalah ini, bukan masalah daerah dan pada
datang ke MUI pusat. Menimbulkan kegaduhan pusat. Antara teguran MUI daerah dan
MUI pusat tidak saling bertentangan. MUI daerah mengeluarkan teguran, MUI pusat
mendapat laporan," sambung Ma'ruf.
Ma'ruf menyebut teguran MUI DKI yang salah satunya berisikan
pendapat agar Ahok fokus pada tanggung jawab sebagai gubernur sudah dikoordinasikan
dengan MUI pusat. "Iya betul," jawab Ma'ruf soal dilakukannya
koordinasi.
Dalam persidangan, Ma'ruf menyebut
teguran dari MUI DKI untuk Ahok ikut menjadi dasar dari poin-poin sikap
keagamaan dan pendapat MUI pada 11 Oktober 2016.
"Tidak ada pertentangan, produknya berbeda. MUI DKI produknya
teguran, MUI pusat pendapat dan sikap keagamaan. Justru teguran itu menjadi
salah satunya sikap keagamaan. Karena masalah Pulau Seribu ini tidak dianggap
cukup pendapat MUI daerah itu sehingga meminta ke MUI pusat," terang
Ma'ruf.
Pada awal persidangan, Ma'ruf
menyebut ucapan Ahok soal Surat Al-Maidah ayat 51 sebagai penghinaan Alquran.
Pendapat MUI ini diambil berdasarkan hasil kajian yang dilakukan.
"Kita melakukan penelitian, investigasi di lapangan,
dan menyimpulkan bahwa ucapannya itu mengandung penghinaan terhadap Alquran dan
ulama," katanya.
Ma'ruf menyebut penelitian terhadap
ucapan Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada
27 September 2016 itu dilatarbelakangi adanya keresahan dari masyarakat.
"(Ada) permintaan dari masyarakat ada y
ang lisan, ada
yang tertulis. Supaya masalah ini ada pegangannya. Ada forum-forum, banyaklah
saya lupa," imbuhnya.
Dari desakan itu, sambung Ma'ruf,
MUI melakukan rapat internal, yang diikuti komisi fatwa, pengkajian, hukum, dan
perundang-undangan serta bidang komunikasi informasi. MUI kemudian mengeluarkan
pernyataan sikap soal ucapan Ahok tersebut, yang kini menyeret Ahok sebagai
terdakwa penodaan agama.
Kesimpulan terjadinya penodaan agama diambil berdasarkan
kalimat Ahok yang memposisikan Alquran sebagai alat untuk membohongi terkait
dengan kepemimpinan.
"Iya ada penghinaan, itu
melecehkan. Dari memposisikan Alquran sebagai alat kebohongan. Dibahasakan
bahwa terdakwa itu ada mengandung penodaan karena Alquran dipakai alat
berbohong. Dari segi bahasa, Alquran dipakai sebagai alat kebohongan. Tinjauannya
ini ayat-ayat," terang Ma'ruf.








0 komentar:
Posting Komentar